Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1438 H melakukan kegiatan pengawasan/pengecekan Sembilan Bahan Pokok dan Barang Kebutuhan Pokok Lainnya yang beredar di Mini Market dan Toko di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan, Rabu (17-19 Mei 2017), Dari hasil pemantauan hanya ada sekitar 3 makanan dan minuman yang ditemukan sudah kadaluwarsa Jenis barang kadaluwarsa antara lain susu kaleng, bumbu masak dan sarden kaleng.
Pengawasan dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) langsung dipimpin Kepala Bidang Perdagangan, H. Ilhamsyah Ugen, S.H., M.M. Dalam kegiatan sidak tersebut, Petugas langsung menemui pemilik Mini Market dan Toko usaha tersebut untuk menjelaskan maksud tujuan sidak dan mintak izin untuk mengecek langsung barang kadaluwarsa, DKUP Kabupaten Kapuas Hulu atas temuan ini meminta kepada pelaku usaha untuk segera tidak menjual barang kadaluwarsa dan akan menyampaikan hasil temuan ke Provinsi.
Oleh karena itu H. Ilhamsyah Ugen, S.H., M.M. mengimbau, bagi pedagang maupun pembeli jika menjual atau membeli tolong diperhatikan tanggal Expirednya, khususnya kepada pembeli agar lebih cerdas dan lebih cermat dalam melihat barang yang dijual di Mini Market dan Toko, harus dipriksa kode produksinya karena konsumen punya hak untuk menolak barang-barang yang dijual oleh pedagang. Begitupun, dengan pedagang agar memperhatikan barang-barang yang dijual karena ini sudah diatur dalam undang-undang dan yang sudah ditemukan menyalahi undang-undang konsumen.
