



Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Usaha Mikro melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Perizinan Usaha Mikro Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Kamis, 12 September 2024.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Agustinus Sargito, S.Sos dan diikuti oleh 10 (sepuluh) pelaku usaha mikro yang berjualan di area Waterfront Siluk Putussibau.
Pada sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyampaikan bahwa penting bagi pelaku usaha memiliki legalitas usaha, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajak para pelaku usaha memperkuat kelembagaan usahanya dengan memiliki izin ataupun sertifikasi lain yang diperlukan oleh usahanya, seperti sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.
Selain fasilitasi pembuatan NIB, kegiatan juga diisi dengan penyampaian materi tentang Izin Usaha (NIB) oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ibu Sundari, S.A.P. di mana dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya NIB bagi pelaku usaha, manfaat, serta tata cara pembuatannya.
Kegiatan diakhiri dengan pencetakan NIB pelaku usaha yang telah dibuat dan foto bersama dan ditutup oleh Kepala Bidang Usaha Mikro, Bapak Abdul Halim, S.E., M.Si.