


Dalam rangka implementasi aksi perubahan pada Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan IX BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diikuti oleh Abdul Halim, S.E., M.Si., Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan launching penggunaan SIPAUS (Sistem Informasi Pendataan Pelaku Usaha) di Aula Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, 30 Agustus 2024.
Kegiatan di buka oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Agustinus Sargito, S.Sos. dan diikuti Sekretaris dinas Abdul Hamid, A.Ma.Pd., S.H.I serta staf bidang koperasi, bidang usaha mikro, dan bidang perdagangan.
SIPAUS bertujuan untuk mengetahui lebih dalam profil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendataan UMKM memiliki beberapa tujuan, di antaranya Mendapatkan data yang akurat, valid, dan potensi UMKM serta Memberdayakan pelaku UMKM.
Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan UMKM meliputi Data unit usaha, seperti nama usaha dan alamat lengkap lokasi usaha, Data pelaku usaha, seperti jenis usaha, tahun mulai usaha, dan lain sebagainya.