- Sehubungan tutup buku tahun 2019 sudah selesai, maka seluruh pengurus koperasi diwajibkan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019, yang dilaksanakan pada tahun 2020 paling lambat bulan maret 2020.
- Bagi pengurus koperasi yang kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban terutama laporan keuangan disarankan agar berkonsultasi ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bidang Koperasi, setiap hari jam kerja dengan tanpa biaya (gratis).
Terima Kasih
Atas Kerjasamanya
Bidang Koperasi