Home / BERITA DINAS / Sidak di Toko dan Minimarket Jelang Ramadan 2021, Pemkab Kapuas Hulu Temukan Barang Kedaluwarsa Beredar

Sidak di Toko dan Minimarket Jelang Ramadan 2021, Pemkab Kapuas Hulu Temukan Barang Kedaluwarsa Beredar

Menjelang bulan suci Ramadan 2021, Pemkab Kapuas Hulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko minimarket yang beroperasi di Putussibau, Sabtu 10 April 2021. Sidak ini dilakukan guna memastikan tidak ada makanan dan minuman yang tak layak masih beredar di Kapuas Hulu.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu Abang Chaerul Saleh menyebut, bahwa saat menjelang Ramadan 2021, pihaknya bersama Sekda dan polisi hari ini telah melakukan sidak di 15 toko dan minimarket yang berada pada 2 Kecamatan yakni Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.

“Hari ini ada beberapa barang kedaluwarsa dari minimarket yang kita cek. Termasuk toko-toko dipasar,” katanya, Sabtu 10 April 2021.

Chaerul mengatakan, pemantauan makanan dan minuman merupakan kegiatan rutin, namun saat menjelang puasa Ramadan 2021 ini, kegiatan lebih ditingkatkan.

“Kegiatan ini untuk melindungi konsumen sebab menjelang puasa dan idul fitri karena biasanya dimanfaatkan para pedagang untuk mengeluarkan barang. Baik ditingkat produsen sampai dengan pengecer maka sidak ini dilakukan untuk mewaspadai makanan kadaluarsa dan kemasan rusak yang masih dijual,” jelasnya.

Chaerul menegaskan, makanan dengan kemasan rusak tidak boleh dijual.

“Kemasan rusak harusnya direturn ke distributor. Sebab dikhawatirkan juga isinya rusak, terutama produk basah misal susu,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyebut, dari hasil pengecekan barang ini, memang masih ditemukan toko-toko yang menjual barang kedaluwarsa.

“Kita harus terus mengingatakan kepada pelaku usaha soal barang kedaluwarsa agar tidak dijual,” ujar Sekda.

Sekda menyampaikan, dalam pengecekan tadi pihaknya juga menemukan makanan yang tidak tampak masa kedaluwarsanya seperti roti.

“Mungkin ini kelalaian kita juga dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Tentunya ini menjadi evaluasi kita,” ujarnya.

Sekda mengatakan, dalam Sidak hari ini, pihaknya tidak melakukan pemusnahan barang karena bukan kewenangan mereka melainkan dari Pemerintah Provinsi.

“Tentunya hasil Sidak ini akan kita laporkan kepada Provinsi bagaimana tindak lanjut terhadap temuan barang kedaluwarsa ini,” jelasnya.

Selain itu Sekda mengharapkan, pemeriksaan barang kedaluwarsa ini dari dinas terkait jangan hanya dilakukan pada bulan puasa maupun hari raya besar keagamaan.

“Ke depan kita evaluasilah dalam pengecekan barang-barang kedaluwarsa ini, mungkin bisa dilakukan dalam 3 bulan sekali sehingga pelaku usaha tentunya berhati-hati dalam menjual barang dagangannya,” tutupnya. ***

About administrator

Check Also

Sosialisasi penggunaan SIPAUS (Sistem Informasi Pendataan Pelaku Usaha) di Kecamatan Putussibau Selatan.

Dalam rangka implementasi aksi perubahan pada Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan IX BPSDMD Provinsi Jawa Tengah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *