Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Kapuas Hulu melaksanakan pengecekan/pemantauan Penjualan Minyak Goreng Rakyat merek MINYAKITA dan memantau Barang Kebutuhan Pokok ke Toko, Swalayan dan Pasar dalam rangka kegiatan rutin pendataan harga sembako sekalian menyampaikan Surat Edaran Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam kegiatan ini Kabid Perdagangan Kasianus Kintoi, S.Sos bersama staf Bidang perdagangan Muhamad Kamiel, S.E., Nurhayati, S.M., Parizal Manap, A.Md., Agata Maspina, Novi Srilestari langsung turun kelapangan.
Kegiatan berlangsung Pkl. 09.00 Wib tanggal 09 Februari -10 Februari 2023. Target Pemantauan/Pengecekan di Toko, Swalayan dan Pasar. Putussibau Utara dan Putussibau Selatan
Dari hasil monitoring yang dilakukan adanya penurunan pasokan, harga tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pelaksana distribusi yang tidak jelas. Tujuan dari pemantauan/pengecekan yaitu Mengetahui ketersediaan stok barang, Mengetahui Harga Barang yang beredar dimasyarakat dan Memastikan produk yang dijual layak konsumsi. Minyak goreng merek MINYAKITA merupakan penjualannya sesuai prosedur Surat Edaran diatas.
Dalam pelaksanaan pemantauan hari ini lebih difokuskan minyak goring merek MINYAKITA mendata harga, ketersediaan stok, Agen pemasok. Hasil temuan di lapangan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 14.000/Liter, rata-rata dijual dengan harga kisaran 15.500-17.000/liter. Stok hanya beberapa toko saja yang ada bahkan MINYAKITA sudah 3 bulan salesnya tidak datang. Setiap toko agen pemasok berbeda beda. Untuk bahan kebutuhan pokok seperti Beras premium masih diharga Rp.13.600/kg, gula Rp.15.000/kg, Tepung Terigu kemasan Rp.15.000/kg, Bawang merah Rp.55.000/kg, Bawang putih Rp.25.000/kg harga masih cenderung normal, sedangkan ketersediaan barang cukup dikarnakan pasokan dari pontianak lancar.
Kegiatan Pemantauan/Pengecekan MINYAKITA dan SEMBAKO di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan yang dimulai Pukul 09.00 Wib dan selesai Pukul 13.00 Wib berjalan dengan lancar.
Dengan kegiatan pemantauan/pengecekan dan penyampaian Surat Edaran diharapkan agar pelaku usaha mengerti untuk menjual MINYAKITA dan tidak terjadi inflasi di kabupaten kapuas hulu sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan baik.
Penulis, Parizal Manap. A.Md