Sosialisasi Penggunaan SIPAUS (Sistem Informasi Pendataan Pelaku Usaha) di Kecamatan Jongkong

Dalam rangka implementasi aksi perubahan pada Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan IX BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diikuti oleh Abdul Halim, S.E., M.Si., Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi penggunaan SIPAUS (Sistem Informasi Pendataan Pelaku Usaha) di kecamatan jongkong pada hari kamis, tanggal 5 september 2024.

Kegiatan sosialisasi di buka oleh camat jongkong Yeddy Surahman, S.S.T.P., M.Ec.Dev. diikuti oleh staf kecamatan jongkong dan beberapa pelaku usaha di kecamatan jongkong.

SIPAUS bertujuan untuk mengetahui lebih dalam profil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendataan UMKM memiliki beberapa tujuan, di antaranya Mendapatkan data yang akurat, valid, dan potensi UMKM serta Memberdayakan pelaku UMKM.

Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan UMKM meliputi Data unit usaha, seperti nama usaha dan alamat lengkap lokasi usaha, Data pelaku usaha, seperti jenis usaha, tahun mulai usaha, dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *