Home / BERITA DINAS / TUTUP SEMENTARA OPERASIONAL POMPA UKUR BBM YANG NILAI HASIL UJI KEBENARAN PENUNJUKANNYA DILUAR BATAS KESALAHAN YANG DIIZINKAN (BKD)

TUTUP SEMENTARA OPERASIONAL POMPA UKUR BBM YANG NILAI HASIL UJI KEBENARAN PENUNJUKANNYA DILUAR BATAS KESALAHAN YANG DIIZINKAN (BKD)

Menindak lanjuti banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh SPBU nomor 65.787.002 milik PT. UKM Kapuas Hulu, maka dilakukan inspeksi mendadak oleh  Pejabat pada Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, UPT Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, serta Seksi Promosi dan Metrologi Legal dibawah Bidang Perdagangan, pada tanggal 10 Juni 2021. Fakta di lapangan ditemukan dugaan kecurangan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian yang dilakukan oleh petugas yang melakukan pengawasan kemetrologian, SPBU nomor 65.787.002 terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dibidang metrologi legal yang dibuktikan dengan seluruh hasil uji kebenaran penunjukan terhadap 5 pompa ukur BBM menunjukkan nilai hasil uji berada di luar batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Menindak lanjuti fakta ini, dilakukan penutupan sementara terhadap SPBU nomor 65.787.002 sampai ada keputusan selanjutnya dari tim investigasi. Pada hari berikutnya atas perintah langsung dari Bupati Kapuas Hulu, dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu tim Pengawasan Metrologi Legal dari Seksi Promosi dan Metrologi Legal yang diketuai oleh  kepala Seksi Promosi dan Metrologi Legal           Lilis Bonaventura Oktaviana, SH, Map, melakukan inspeksi mendadak lanjutan ke 3 (tiga) SPBU yaitu SPBU NO. 64.787.001 milik PT. Putra kedamin Jaya, SPBU NO. 65.787.003 milik PT. Gelora Jumhana dan SPBU NO. 65.787.004 milik PT.Kedamin Maju Mandiri 2. Pengawasan di SPBU NO. 64.787.001 dilakukan terhadap 4 (empat) pompa ukur BBM, diketahui bahwa 3 diantara 4 pompa ukur tersebut dalam keadaan baik, sedangkan 1 dari 4 pompa ukur dengan media berjenis premium yang terletak pada dispenser 4 di pulau 3 dilakukan penutupan sementara seluruh kegiatan operasionalnya (penutupan dilakukan khusus untuk  dispenser 4 di pulau 3) hingga dilakukan tera ulang kembali oleh UPT Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, berdasarkan pengajuan dari pihak SPBU NO. 64.787.001 karena hasi uji kebenaran penunjukan diluar batas kesalahan yang diizinkan. Ada beberapa perbedaan kasus antara SPBU NO. 65.787.002 dengan SPBU NO. 64.787.001, yang mendasari keputusan Petugas pengawasan memberikan saran untuk mengajukan tera ulang kembali terhadap pompa ukur BBM SPBU NO. 64.787.001 diantaranya:

  1. SPBU NO. 64.787.001 menggunakan pompa ukur dengan justir mekanik, dimana kemungkinan untuk dilakukan perubahan oleh oknum tertentu sangat kecil ketika segel dan sistem penyegelan dalam keadaan baik
  2. Dari 4 pompa ukur BBM yang di awasi hanya terdapat 1 pompa yang dinyatakan tidak dalam keadaan baik
  3. Baik petugas pengawas maupun tenaga ahli penera belum pernah menemukan kasus serupa sebelumnya di SPBU NO. 64.787.001

 Pengawasan terhadap SPBU NO. 65.787.003 dilakukan terhadap 2 pompa ukur dan diketahui semua pompa ukur dalam keadaan baik. Pengawasan yang dilakukan terhadap 2 pompa ukur di SPBU NO. 65.787.004 juga disimpulkan dalam keadaan baik. Kedepan, pengawasan SPBU di wilayah kabupaten Kapuas Hulu akan semakin ditingkatkan untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih baik lagi.

About administrator

Check Also

Sosialisasi penggunaan SIPAUS (Sistem Informasi Pendataan Pelaku Usaha) di Kecamatan Putussibau Selatan.

Dalam rangka implementasi aksi perubahan pada Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan IX BPSDMD Provinsi Jawa Tengah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *