Bidang Perdagangan adalah unsur pelaksana pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perdagangan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Bidang Perdagangan;
- penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Perdagangan;
- pelaksanaan pembinaan perdagangan;
- pelaksanaan metrologi legal dan promosi dagang;
- pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan;
- fasilitasi pelayanan perizinan dibidang perdagangan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Perdagangan secara periodik;
- pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan secara periodik;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Perdagangan terdiri dari :
- Seksi Bina Usaha Perdagangan
Seksi Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian sarana dan distribusi perdagangan serta stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok dan bahan penting. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Bina Usaha Perdagangan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana Kegiatan Seksi Bina Usaha Perdagangan;
- penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan usaha perdagangan;
- pembangunan, pengelolaan dan pembinaan sarana dan distribusi perdagangan;
- penerbitan surat keterangan asal;
- menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kabupaten;
- pelaksanaan operasi pasar;
- pemantau harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat pasar;
- pengawasan pupuk dan pestisida ditingkat daerah kabupaten;
- pengelolaan data dan informasi perdagangan tingkat kabupaten;
- pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Bina Usaha Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Promosi dan Metrologi Legal
Seksi Promosi dan Metrologi Legal mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengembangan ekspor dan metrologi legal. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Promosi dan Metrologi Legal melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Promosi dan Metrologi Legal;
- penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan promosi dagang dan metrologi legal;
- penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah kabupaten;
- penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala Daerah Provinsi;
- pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Promosi dan Metrologi Legal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.