TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU
- GAMBARAN UMUM
Kedudukan dan tugas pokok SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk dengan PERDA Nomor 07 Tahun 2016 dan SOTK ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 59 Tahun 2016 Tanggal 07 Nopember 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu
Tugas Pokok Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas hulu mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas;
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 59 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu berikut dijabarkan tugas dan fungsi dari Perangkat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu. :