Home / TUGAS POKOK DAN FUNGSI / BIDANG USAHA MIKRO

BIDANG USAHA MIKRO

Bidang Usaha Mikro sebagaimana dimaksud adalah unsur pelaksana pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang dipimmpin oleh seorang Kepala Bidang berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Usaha Mikro melaksanakan fungsi sebagai     berikut :

  1. penyusunan program kerja bidang usaha mikro;
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang usaha mikro;
  3. pelaksanaan pembinaan usaha dan sarana perdagangan di daerah;
  4. pemberian pelayanan perijinan usaha perdagangan;
  5. pelaksanaan pengawasan dan perlindungan konsumen
  6. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas pada bidang perdagangan;
  7. pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada bidang perdagangan secara periodik;
  8. pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas bidang perdagangan secara periodik.
  9. pelaksanaan tugas yang diberikan kepala pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

Bidang Usaha Mikro terdiri dari :

  1. Seksi Pembiayaan dan Pemasaran

Seksi Pembiayaan dan Pemasaran mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Usaha Mikro dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembiayaan dan pemasaran usaha mikro. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud Seksi Pembiayaan dan Pemasaran melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembiayaan dan Pemasaran;
  2. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembiayaan dan pemasaran Usaha Mikro;
  3. fasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Mikro;
  4. fasilitasi pemasaran Usaha Mikro;
  5. mengembangkan akses pasar bagi Usaha Mikro;
  6. pemantauan pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan Usaha Mikro;
  7. pengevalusian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pembiayaan dan Pemasaran; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Bina Usaha Mikro

Seksi Bina Usaha Mikro mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Usaha Mikro dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan produksi usaha mikro dan pengembangan sumber daya manusia. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Seksi Bina Usaha Mikro melaksanakan Fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan kegiatan Seksi Bina Usaha Mikro;
  2. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan peningkatan produksi, dan pengembangan sumber daya manusia Usaha Mikro;
  3. fasilitasi peningkatan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro;
  4. pengelolaan informasi Usaha Mikro;
  5. fasilitasi kemitraan Usaha Mikro;
  6. peningkatan kualitas sumber daya manusia Usaha Mikro;
  7. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Bina Usaha Mikro; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.