Tugas Kepala Dinas adalah memimpin kegiatan pelayanan umum dan teknis Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan kewenangan di Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dan tugas pembantuan yang diserahkan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana strategis Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan ;
- Pengkoordinasian seluruh kegiatan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan di Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
- Pemberian petunjuk penyelenggaraan pelayanan umum dan teknis sesuai dengan program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.