UPT PENGELOLA PASAR DAERAH DAN LAYANAN METROLOGI LEGAL.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)Dinas dipimpim oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal diatur tersendiri dengan peraturan bupati, sesuai kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.