Bidang Koperasi adalah unsur pelaksana pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Koperasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Koperasi melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja Bidang Koperasi;
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Koperasi;
- Pelaksanaan pembinaan kelembagaan koperasi;
- Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksana tugas Bidang Koperasi;
- Pengevaluasian dan pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Koperasi secara periodik;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Koperasi secara periodik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Koperasi terdiri dari :
- Seksi Kelembagaan Koperasi
Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Koperasi dalam pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan Koperasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Kelembagaan Koperasi melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan Koperasi;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan kelembagaan koperasi;
- Fasilitasi pendirian dan pembubaran kelembagaan koperasi dan pelayanan perizinan usaha simpan pinjam, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah;
- Pembinaan ketatalaksanaan koperasi;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan dan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;
- Fasilitasi perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi Koperasi;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan Koperasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengawasan Koperasi
Seksi Pengawasan Koperasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Koperasi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud Seksi Pengawasan Koperasi melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengawasan Koperasi;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah;
- Pelaksanaan pelaporan koperasi;
- Pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan atau unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Koperasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.