Home / Landasan Koperasi

Landasan Koperasi

Landasan Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

– Landasan Idiil = Pancasila

– Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

– Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

 

  1. Fungsi Koperasi / Koprasi
  2. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
  3. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  4. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
  5. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
  6. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
  7. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
  8. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
  9. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
  10. Prinsip koperasi

Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut:

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi diakukan secara demokratis.
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
  4. para anggota.
  5. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antarkoperasi.
  8. Azas koperasi

 

  1. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia

 

Peran koperasi dalam perekonomian nasional Indonesia tertuang secara jelas pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.

 

  1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  2. Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
  3. Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

  1. Peran koperasi dalam perekonomian nasional

 

Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi  perekonomian nasional sebagai berikut.

 

  1. Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
  2. Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
  3. Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.